,

Mudahnya Membuat NIB dan E-BKP Nelayan Pantai Lunci

mudahnya membuat ebkp nelayan pantai lunci

Tidak sulit untuk menerbitkan izin berusaha di bidang penangkapan ikan di laut dan log book penangkapan ikan.

Kemudahan membuat izin dan log book yang sudah menjadi administrasi yang wajib bagi nelayan perikanan. 

Pembuatan dua izin ini pun sering dilaksanakan langsung atau difasilitasi oleh pemerintah daerah. 

Terlebih pelaksanaan pembuatan izin ini juga tidak jauh dari tempat tinggal nelayan untuk mempermudah akses nelayan. 

Seperti yang tertuang dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021, tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan. 

Nah, pada Pasal 76 Ayat 2, dijelaskan bahwa Buku Kapal Perikanan (BKP) merupakan buku wajib yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kapal. 

Buku Kapal Perikanan ialah bukti bahwa kapal perikanan yang digunakan punya identitas dan sudah terdaftar resmi. 

Bukan hanya sebagai identitas bahwa kapal ialah resmi sebagai kapal perikanan, dengan adanya buku ini, maka kapal bisa menerima rekomendasi pembelian bahan bakar minyak. 

Seperti yang kita ketahui, bahan bakar minyak subsidi atau Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu penyalurannya sudah semakin ketat. 

Nelayan yang punya E-BKP ini pun akan dipermudah untuk memperoleh rekomendasi pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. 

Ini sesuai dengan arah atau peraturan terbaru dari Badan pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. 

Pada peraturan tersebut berisi tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Pada Pasal 3 Ayat 3 mensyaratkan nelayan yang dapat menerima penyaluran BBM adalah mereka yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dan Pemerintah Daerah. 

pelayanan ebkp nib nelayan pantai lunci

Gerai Pelayanan Pembuatan E-BKP dan NIB untuk Nelayan Pantai Lunci

Jadi, E-BKP sangat penting bagi nelayan perikanan. Untuk nelayan kecil dengan ukuran kapal 0 hingga 5 GT, umumnya hanya dipersyaratkan mempunyai NIB, email, dan foto kapal.

Nah, bagi nelayan Sukamara yang belum punya E-BKP jangan sampai ketinggalan ya kalau kita membuka gerai di desa Anda. 

Seperti yang telah baru saja kami lakukan pada hari Jumat, 17 Oktober 2025, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah membuka gerai pembuatan E-BKP dan NIB dengan Dinas Perikanan Kabupaten Sukamara. 

Pembukaan gerai pendaftaran pembuatan E-BKP dan NIB dipastikan mudah dan cepat. 

Semuanya sudah bisa akses digital. Jadi, jangan lupa daftarkan kapal perikanan Anda dengan email aktif yang Anda miliki. 

Baca Juga: Nelayan Sukamara Bisa Langsung Daftar E-Pas Kecil di Sosialisasi Peraturan Perikanan di Kecamatan Sukamara

Referensi: