Bidang Perikanan Budidaya
- Bidang Perikanan Budidaya dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Perikanan Budidaya.
- Kepala Bidang Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil dan pengelolaan pembudidayaan ikan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Perikanan Budidaya menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian penyusunan rencana program kegiatan sebagai bahan rumusan, penjabaran kebijakan teknis pada bidang perikanan budidaya;
b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis pada di bidang perikanan budidaya;
c. pelaksanaan penyiapan pengelolaan dan pemberdayaan pembudidaya ikan;
d. pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Perikanan Budidaya, membawahi:
a. Seksi Usaha, Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kelembagaan;
b. Seksi Kawasan, Air, Kesehatan Lingkungan dan Mutu; dan
c. Seksi Pembenihan dan Pembesaran Ikan.
Seksi Usaha, Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kelembagaan
- Seksi Usaha, Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kelembagaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Usaha, Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kelembagaan.
- Kepala Seksi Usaha, Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melakukan pengumpulan data identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pendampingan, fasilitasi kemitraan usaha, pemberian kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, pembinaan kelembagaan usaha pembudidayaan ikan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Usaha, Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan rumusan penjabaran kegiatan dan kebijakan teknis;
b. penyiapan bahan dalam rangka koordinasi, pembinaan usaha, ilmu pengetahuan, teknologi dan kelembagaan;
c. pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis;
d. pelaksanaan fasilitasi kemitraan usaha, bimbingan dan permodalan dalam rangka upaya peningkatan produksi dan hasil pembudidayaan ikan;
e. pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Seksi Kawasan, Air, Kesehatan Lingkungan dan Mutu
- Seksi Kawasan, Air, Kesehatan Lingkungan dan Mutu dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Kawasan, Air, Kesehatan Lingkungan dan Mutu.
- Kepala Seksi Kawasan, Air, Kesehatan Lingkungan dan Mutu sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi dan analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kegiatan dan kebijakan, evaluasi serta pelaporan, pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan kawasan budidaya perikanan berdasarkan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), penyediaan data dan informasi pengelolaan, penyelenggaraan, pengelolaan air dan lahan untuk pembudidayaan ikan, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, pembinaan mutu pakan ikan dan obat ikan yang digunakan pembudidaya ikan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Kawasan, Air, Kesehatan Lingkungan dan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan rumusan penjabaran kegiatan dan kebijakan teknis;
b. penyiapan bahan dalam rangka koordinasi, pembinaan kawasan, air, kesehatan lingkungan dan mutu;
c. pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan kawasan budidaya perikanan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);
d. pembinaan pengelolaan air, lahan, kesehatan ikan, lingkungan dan pembudidayaan ikan;
e. pelaksanaan pembinaan mutu pakan ikan dan obat ikan yang digunakan pembudidaya ikan;
f. pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis;
g. pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
h. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Seksi Pembenihan dan Pembesaran Ikan
- Seksi Pembenihan dan Pembesaran Ikan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pembenihan dan Pembesaran Ikan.
- Kepala Seksi Pembenihan dan Pembesaran Ikan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pembinaan dan CPIB (Cara Pembenihan Ikan Yang Baik) dan CBIB (Cara Pembesaran Ikan Yang Baik), penyediaan benih ikan, calon induk, dan induk ikan yang bermutu, pelestarian calon induk, induk ikan dan/atau benih ikan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Pembenihan dan Pembesaran ikan, menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan rumusan penjabaran kegiatan dan kebijakan teknis;
b. penyiapan bahan dalam rangka koordinasi, pembinaan pembenihan dan pembesaran ikan;
c. pelaksanaan penyediaan benih ikan, calon induk ikan dan induk ikan yang bermutu;
d. pelaksanaan pelestarian calon induk ikan, induk ikan dan/atau benih ikan;
e. pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis;
f. pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
g. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Tambahan :
Bidang Perikanan Budidaya pada Dinas Perikanan Kabupaten Sukamara mengelola 3 UPTD yakni Balai Benih Ikan Terantang di Desa Natai Sedawak Kecamatan Sukamara, Karamba Dinas Perikananan Kabupaten Sukamara di Kelurahan Mendawai Kecamatan Sukamara dan Tambak Dinas Perikanan Kabupaten Sukamara di Desa Sungai Pasir Kecamatan Pantai Lunci.
UPTD
- UPTD adalah unsur pelaksana tugas tertentu Dinas.
- UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
- Pembentukan UPTD sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Bupati tersendiri.
Sumber:
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Sukamara.