KEDUDUKAN

Dinas Perikanan merupakan unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Perikanan.

SUSUNAN ORGANISASI

Susunan Organisasi Dinas Perikanan Kabupaten Sukamara, terdiri dari:

a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari:

1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
2. Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan.

c. Bidang, terdiri dari:

1. Bidang Perikanan Tangkap, terdiri dari :

1a) Seksi Kemitraan Usaha dan Kelembagaan Nelayan;
1b) Seksi Pengendalian Usaha Perikanan;
1c) Seksi Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.

2. Bidang Perikanan Budidaya, terdiri dari :

2a) Seksi Usaha, Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kelembagaan;
2b) Seksi Kawasan, Air, Kesehatan Lingkungan dan Mutu;
2c) Seksi Pembenihan dan Pembesaran Ikan.

d. UPTD; dan

e. Kelompok Jabatan Fungsional.

TUGAS DAN FUNGSI

Dinas Perikanan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang perikanan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan Kepada Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Perikanan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis di bidang perikanan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perikanan;
c. pelaksanaan evaluasi di bidang perikanan;
d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang perikanan;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

KEPALA DINAS

1) Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, membina, mengkoordinasikan, merencanakan serta menetapkan program kerja, tata kerja dan mengembangkan semua kegiatan perikanan, bertanggung jawab atas terlaksananya tugas dan fungsi Dinas Perikanan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Perikanan, menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis di bidang perikanan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. pengkoordinasian dan pelaksanaan tugas di bidang perikanan;
c. pembinaan aparatur di lingkungan dinas;
d. pegelolaan administrasi, keuangan, sarana dan prasarana pada dinas;
e. pembinaan dan pemberdayaan kelembagaan dan pembudidayaan ikan dan nelayan;
f. pengembangan prasarana perikanan;
g. pelaksanaan pemantauan dan perlindungan sumberdaya perairan;
h. pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang perikanan;dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Sumber:
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Sukamara.