Sukamara — Dinas Perikanan Kabupaten Sukamara melalui Balai Benih Ikan (BBI) Terantang kembali menyampaikan informasi harga resmi benih ikan Nila untuk masyarakat, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha perikanan. Penetapan harga ini merujuk langsung pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai dasar legalitas pemungutan retribusi daerah.
Peraturan Daerah tersebut menjadi landasan penting untuk memastikan setiap pelayanan publik, termasuk penyediaan benih ikan, berjalan secara transparan, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Sukamara.
Harga Resmi Benih Ikan Nila di BBI Terantang (Sesuai Dokumen Perda)
Berdasarkan tabel retribusi yang tercantum dalam lampiran Perda Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2024, harga benih Ikan Nila yang tersedia di Balai Benih Ikan Terantang adalah sebagai berikut:
1. Benih Ikan Nila Ukuran 1–3 cm
- Rp150/ekor
2. Benih Ikan Nila Ukuran 3–5 cm
- Rp400/ekor
3. Benih Ikan Nila Ukuran 5–8 cm
- Rp800/ekor
Harga ini telah ditetapkan secara resmi dan berlaku untuk seluruh layanan pembelian benih ikan di wilayah kerja BBI Terantang. Penetapan ukuran dan harga tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi pembudidaya dalam memilih benih sesuai kebutuhan kegiatan usaha budidaya ikan air tawar.
Komitmen Dinas Perikanan Sukamara
Dinas Perikanan Sukamara berkomitmen terus meningkatkan pelayanan publik di bidang pembudidayaan ikan, termasuk penyediaan benih berkualitas dari BBI Terantang. Melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024, seluruh proses pemungutan retribusi kini memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dengan adanya ketetapan harga ini, diharapkan seluruh pembudidaya ikan di Kabupaten Sukamara dapat memperoleh benih ikan Nila berkualitas dengan harga terjangkau serta mendukung peningkatan produksi perikanan budidaya di wilayah setempat.







Users Today : 54
This Month : 1396
This Year : 2141
Total Users : 53699
Views Today : 463
Who's Online : 1