Alur Pengajuan Membuat e-Pas Kecil untuk Kapal Nelayan Ukuran 1 Hingga 6 GT
Jika perahu atau kapal Anda belum memiliki e-Pas Kecil, Anda bisa mengajukan pembuatan surat permohonan pembuatannya melalui Dinas Perikanan.
Dengan begitu, permohonan pembuatan e-Pas Kecil bisa kita teruskan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV di Sukamara.
Permohonan pengukuran perahu ke KSOP punya alur dan syarat yang harus Anda lengkapi. Selain itu, kelengkapan surat permohonan juga harus diketahui oleh pihak kelurahan/desa dan kecamatan setempat.
Untuk lebih jelasnya simak proses pengajuan permohonan membuat e-Pas Kecil untuk kapal nelayan berukuran 1 hingga 6 GT berikut ini.
Yuk, simak!
Syarat dan informasi yang dibutuhkan
Ada sejumlah syarat yang harus Anda lengkapi sebelum mengirim surat permohonan pembuatan e-Pas Kecil.
Demikian pula dengan informasi diri pemohon dan perahu yang akan diajukan pembuatan e-Pas Kecil.
Perahu atau kapal adalah milik sendiri
Memastikan perahu atau kapal adalah milik sendiri bukan milik orang lain atau koperasi atau perusahaan merupakan syarat pertamanya.
Perahu dalam keadaan baik
Selanjutnya, perahu masih dalam kondisi baik atau layak untuk beroperasi.
Siapkan calon nama untuk perahu Anda
Untuk mengajukan permohonan pembuatan e-Pas Kecil, Anda harus menyiapkan calon nama untuk perahu. Pasalnya, pembuatan e-Pas Kecil ini juga menjadi cara untuk menyematkan nama pada perahu yang Anda miliki.
Biasanya nelayan-nelayan yang ada di Sukamara suka memberikan nama perahunya seperti di bawah ini:
- Doa Ibu,
- Putra Putri,
- Putra Tunggal,
- Putri Tunggal,
- Cahaya Ilahi, dan
- Berkat Usaha.
Foto copy kartu identitas diri Anda dan juga tukang perahu
Sama seperti saat membeli sepeda motor informasi identitas pemohon dalam mengajukan permohonan pembuatan e-Pas Kecil juga diperlukan.
Petugas dari Dinas Perikanan Kabupaten Sukamara akan membantu mengisi data informasi diri Anda. Demikian juga dengan informasi data diri tukang perahu yang Anda percayakan.
Oleh karena itu, pada saat mengajukan permohonan jangan lupa untuk membawa kartu identitas diri (KTP) dan juga nomor telepon yang masih aktif.
Melengkapi informasi ukuran perahu Anda
Tidak hanya informasi pemilik perahu, informasi perahu secara rinci juga dibutuhkan dalam mengajukan permohonan pengukuran perahu.
Informasi perahu yang dibutuhkan dalam pengajuan permohonan pengukuran adalah sebagai berikut:
- panjang perahu,
- lebar perahu,
- tinggi perahu,
- merk mesin perahu,
- daya mesin perahu,
- nomor seri mesin perahu,
- tahun pembuatan perahu, dan
- tahun peluncuran perahu.
Setelah informasi perahu Anda disampaikan dengan lengkap kepada petugas (Dinas Perikanan), petugas akan memproses informasi yang Anda sampaikan.
Untuk selanjutnya bisa dicatat/diketik menggunakan komputer agar hasilnya lebih rapi dan sesuai dengan format yang berlaku.
Foto perahu tampak samping
Kelengkapan lainnya untuk mengajukan pembuatan e-Pas Kecil ialah foto perahu Anda terupdate.
Fotolah perahu Anda tampak samping yang terlihat dari haluan hingga buritannya.
Alur pengajuan ke KSOP Kelas IV Sukamara
Pengiriman surat permohonan pengajuan pengukuran perahu bisa Anda lakukan ketika semua informasi data diri pemohon dan juga informasi keadaan perahu Anda sudah lengkap dan sudah diketik oleh petugas.
Selanjutnya, surat tersebut dikembalikan oleh petugas dari Dinas Perikanan atau Penyuluh Perikanan kepada Anda untuk dicek kembali.
Jika dirasa surat permohonan ada kurang pas seperti di penulisan Nama Pemilik dan NIK, Anda bisa mengajukan ulang kepada petugas.
Setelah dirasa sudah pas, selanjutnya Anda sebagai pemohon bisa menyampaikan surat permohonan pembuatan e-Pas Kecil untuk diketahui oleh pihak kelurahan/desa dan kecamatan setempat.
Surat keterangan tukang
Dalam surat keterangan tukang menyajikan informasi perahu Anda seperti ukuran perahu, tahun pembuatan, dan tahun peluncurannya.
Agar informasi lebih akurat, maka informasi yang Anda sampaikan harus diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat dan juga dari pihak Kecamatan.
Sebelum Anda mengajukan kepada kelurahan/desa dan juga kecamatan, pastikan surat keterangan tukang sudah bertanda tangan tukang di atas materai Rp10.000.
Tidak hanya tukang, pihak kelurahan/desa, dan kecamatan, Anda pun harus bertanda tangan di surat keterangan tukang sebagai pemilik perahu.
Surat kuasa
Proses pengajuan permohonan pembuatan e-Pas Kecil tidak seluruhnya diproses oleh pemohon.
Oleh karena itu, dalam berkas pengajuan permohonan ada surat kuasa dari pemohon kepada petugas dari Dinas Perikanan.
Pemohon memberikan kuasa sepenuhnya kepada petugas dari Dinas Perikanan untuk memproses pengajuan dengan menanda tangani surat di atas materai Rp10.000.
Surat permohonan
Untuk surat permohonan berisikan informasi bahwa berkas permohonan pengajuan pembuatan e-Pas Kecil untuk perahu A yang dimiliki oleh nelayan A ini telah melengkapi syarat pengajuan.
Untuk kemudian menjadi bahan yang akan ditindaklanjuti oleh KSOP Sukamara dengan mengecek kembali surat permohonan yang telah dikirim oleh petugas dari Dinas Perikanan.
Setelah semua surat lengkap dengan tanda tangan Anda, tukang perahu, kelurahan/desa, dan juga kecamatan. Selanjutnya, surat bisa dikembalikan kepada petugas dari Dinas Perikanan Kabupaten Sukamara atau Penyuluh Perikanan untuk kemudian dikirim ke KSOP Sukamara.
Kemudian, tunggu informasi pengukuran perahu secara langsung dari KSOP Sukamara melalui pesan singkat atau WhatsApp di nomor handphone Anda yang aktif.
Itulah uraian singkat pengajuan permohonan pembuatan e-Pas Kecil.
Jika Anda ingin mengajukannya juga, bisa berkunjung langsung ke Dinas Perikanan Kabupaten Sukamara, menjumpai kami pada saat mengadakan gerai layanan di desa/kelurahan Anda, atau bisa juga melalui laman website ini.
Baca Juga: Isi Formulir Pengajuan E-Pas Kecil