SEJARAH BERDIRI DAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS PERIKANAN KABUPATEN SUKAMARA

 

1.  Sejarah Berdiri Dinas Perikanan Kabupaten Sukamara

Dinas Perikanan merupakan unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Perikanan (Peraturan Bupati Sukamara Nomor 37 Tahun 2016). Dinas Perikanan Kabupaten Sukamara didirikan untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan Kepada Daerah (Peraturan Bupati Sukamara Nomor 37 Tahun 2016). Sejarah Dinas Perikanan Kabupaten Sukamara diawali dengan berdirinya Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukamara pada tahun 2002. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukamara didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Utara di Provinsi Kalimantan Tengah. Berdirinya Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukamara juga diperkuat dengan Peraturan Bupati Sukamara Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukamara. Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Kelautan dan Perikanan. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukamara mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Kelautan dan Perikanan (Peraturan Bupati Sukamara Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukamara).

Dinas Perikanan Kabupaten Sukamara atau yang dahulu dikenal sebagai Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukamara telah tujuh kali mengalami pergantian Kepala Dinas dan telah tiga kali berpindah alamat kantor. Kepala Dinas yang pertama kali menjabat adalah Ir. Udi dengan masa periode tahun 2002 sampai dengan 2006 dan alamat kantor di Jalan Setia Yakin. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukamara melakukan pengangkatan PNS pertama pada tahun 2003. Kepala Dinas yang kedua adalah Ir. Kusman Kosasih dengan masa periode tahun 2007 sampai dengan 2008 dan kantor berpindah alamat ke Jalan Tjilik Riwut Km. 07, tepatnya di kantor yang saat ini digunakan oleh Satpol PP. Berdasarkan Peraturan Bupati Sukamara Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukamara, dijelaskan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukamara terdiri atas empat bidang yakni: Bidang Perikanan Budidaya, Bidang Perikanan Tangkap, Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil serta Bidang Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan. Kepala Dinas yang ketiga adalah Donald Simanjuntak S.E dengan masa periode tahun 2009 sampai dengan 2010. Kepala Dinas yang keempat adalah Ir. Mugeni pada periode tahun 2010, beliau menjabat hanya selama 8 bulan dan pada tahun tersebut kantor berpindah alamat ke Jalan Tjilik Riwut Km. 07 yakni di kantor yang sekarang ditempati. Kepala Dinas yang kelima adalah Ir. Gunadi dengan masa periode tahun 2010 sampai dengan 2014.

Kepala Dinas yang keenam adalah Yovi Yudistira S.Pt dengan masa periode tahun 2014 sampai dengan 2019. Tahun 2017, pada periode kepemimpinan Kepala Dinas Yovi Yudistira S.Pt, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukamara berganti nama menjadi Dinas Perikanan Kabupaten Sukamara berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26/PERMEN-KP/2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan dan Perikanan. Berdasarkan Nomenklatur tersebut, selain berganti nama menjadi Dinas Perikanan Kabupaten Sukamara, jumlah bidang yang awalnya terdiri atas empat bidang sekarang hanya menjadi dua bidang saja karena Dinas Perikanan Kabupaten Sukamara masuk dalam kategori Dinas Perikanan Kabupaten/Kota Tipe C yang terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang yakni Bidang Perikanan Budidaya dan Bidang Perikanan Tangkap. Kepala Dinas yang ketujuh adalah Fandedi S.Sos dengan masa periode tahun 2019 sampai sekarang.

2. Struktur Organisasi Dinas Perikanan Kabupaten Sukamara

Susunan Organisasi Dinas Perikanan Kabupaten Sukamara menurut Peraturan Bupati Sukamara Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Sukamara terdiri dari:

a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari:

1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
2. Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan.

c. Bidang, terdiri dari:

1. Bidang Perikanan Tangkap, terdiri dari :

1a) Seksi Kemitraan Usaha dan Kelembagaan Nelayan;
1b) Seksi Pengendalian Usaha Perikanan;
1c) Seksi Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.

2. Bidang Perikanan Budidaya, terdiri dari :

2a) Seksi Usaha, Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kelembagaan;
2b) Seksi Kawasan, Air, Kesehatan Lingkungan dan Mutu;
2c) Seksi Pembenihan dan Pembesaran Ikan.

d. UPTD; dan

e. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

DAFTAR PUSTAKA

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah
  • Peraturan Bupati Sukamara Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukamara
  • Peraturan Bupati Sukamara Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Sukamara
  • Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara