Bidang Perikanan Tangkap
- Bidang Perikanan Tangkap dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Perikanan Tangkap.
- Kepala Bidang Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pemberdayaan nelayan kecil, rekomendasi perizinan di bidang pembudidayaan ikan serta Penyelenggaraan Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan termasuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Pasar Ikan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian penyusunan rencana program kegiatan sebagai bahan rumusan, penjabaran kebijakan teknis pada bidang perikanan tangkap;
b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis pada di bidang perikanan tangkap;
c. pelaksanaan penyiapan pemberdayaan nelayan;
d. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan pasar ikan, penerbitan Tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan (TPUPI) dan penerbitan Tanda Pencatatan Kapal Pengangkut Ikan Hidup (TPKPIH);
e. pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Perikanan Tangkap membawahi:
- Seksi Kemitraan usaha dan Kelembagaan Nelayan;
- Seksi Pengendalian Usaha Perikanan; dan
- Seksi Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
Seksi Kemitraan Usaha dan Kelembagaan Nelayan
- Seksi Kemitraan Usaha dan Kelembagaan Nelayan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Kemitraan Usaha dan Kelembagaan Nelayan.
- Kepala Seksi Kemitraan Usaha dan Kelembagaan Nelayan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas menginventarisasi, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan peyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pendampingan nelayan, fasilitasi kemitraan usaha, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi serta pembinaan kelembagaan nelayan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Kemitraan Usaha dan Kelembagaan Nelayan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan rumusan penjabaran kebijakan teknis;
b. penyiapan bahan dalam rangka koordinasi, pembinaan dan bimbingan kelembagaan dan usaha nelayan;
c. pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis;
d. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pendampingan, fasilitasi kemitraan usaha dan kelembagaan nelayan;
e. pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan;dan
f. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Seksi Pengendalian Usaha Perikanan
- Seksi Pengendalian Usaha Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pengendalian Usaha Perikanan.
- Kepala Seksi Pengendalian Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan, pelaksanaan kegiatan dan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pada Seksi Pengendalian Usaha Perikanan;
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Pengendalian Usaha Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan rumusan penjabaran kebijakan teknis;
b. penyiapan bahan dalam rangka koordinasi, pembinaan dan pengendalian usaha perikanan;
c. pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis;
d. penerbitan Tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan (TPUPI) dan penerbitan Tanda Pencatatan Kapal Pengangkut Ikan Hidup (TPKPIH);
e. pemantauan dan pembinaan usaha perikanan;
f. pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan;dan
g. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Seksi Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
- Seksi Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
- Kepala Seksi Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan, pelaksanaan kegiatan dan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan penyelenggaraan Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan rumusan penjabaran kebijakan teknis;
b. penyiapan bahan dalam rangka koordinasi, pembinaan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
c. pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis;
d. penyelenggaraan operasional Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan pasar ikan;
e. pelaksanaan bimbingan dan permodalan dalam rangka upaya peningkatan produksi dan hasil pengolahan ikan
f. pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan;dan
g. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Sumber:
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Sukamara.