Sekretariat
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang merupakan unsur staf dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
- Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pelayanan administrasi ketatausahaan, pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, analisis jabatan, keuangan, rumah tangga, perlengkapan dan hubungan masyarakat serta mengoordinasikan penyusunan program secara terpadu serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana, Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program dan kegiatan pada sekretariat;
b. pelaksanaan urusan perlengkapan;
c. pelaksanaan urusan penyusunan program;
d. pelaksanaan administrasi keuangan dan laporan;
e. pelaksanaan administrasi kepegawaian;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
g. pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana, dokumentasi perundang-undangan, serta analisis jabatan;
h. pelaksanaan urusan protokol, humas dan rumah tangga;
i. pelaksanaan evaluasi, pelaporan, pelaksanaan program dan kegiatan sekretariat;dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Sekretaris membawahi:
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
b. Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan.
Subbagian Umum dan Kepegawaian
- Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian yang merupakan unsur staf dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
- Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan kegiatan koordinasi, perencanaan, penyusunan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang umum, perlengkapan dan kepegawaian serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program dan kegiatan pada subbagian;
b. pelaksanaan urusan surat menyurat dan kearsipan;
c. pelaksanaan urusan perlengkapan;
d. pelaksanaan administrasi kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
f. pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana, dokumentasi perundang-undangan, serta analisis jabatan;
g. pelaksanaan urusan protokol, humas dan rumah tangga;
h. Pelaksanan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan subbagian kepada sekretaris dinas; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
- Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan yang merupakan unsur staf dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
- Kepala Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perencanaan, penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan kegiatan;
b. penghimpunan bahan koordinasi penyusunan program kerja, kegiatan dan anggaran tahunan serta penyusunan prioritas program tahunan di lingkungan dinas perikanan;
c. pelaksanaan administrasi keuangan;
d. pembinaan dan bimbingan terhadap bendahara;
e. pelaporan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Sumber:
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Sukamara.