Sosialisasi Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Untuk Pelaku Usaha Perikanan di Desa Pulau Nibung
SUKAMARA, Dinas Perikanan Sukamara Bidang Perikanan Tangkap pada hari kamis tanggal 09 Maret 2023 dimulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB bertempat Balai Desa Pulau Nibung. Peserta diikuti : Dinas Perikanan, Koordinator Penyuluh Perikanan Sukamara, Kepala Desa dan Staf, Ketua BPD dan Anggota BPD, Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Pengolah dan Pemasaran Hasil Perikanan (9/3).
Acara dibuka oleh Kepala Desa Pulau Nibung (Roy Heqi Haviana, S.Pd), dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Bidang Perikanan Tangkap (Elysa Ekawaty, S.Pi., M.Si) dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Kepala Desa Pulau Nibung yang telah mengundang Dinas Perikanan untuk mensosialisasikan asuransi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk pelaku usaha perikanan di Desa Pulau Nibung sehingga kedepan masyarakat mengerti akan hak dan kewajibannya.
Pada saat sesi sosialisasi paparan materi oleh Ibu Siti Nurabdah, S.Pi. yang menjelaskan tentang Sosialisasi Program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan dengan Dasar Hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua dan Peraturan Bupati Sukamara Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan. Dilanjutkan oleh Paparan Materi oleh Koordinator Penyuluh Perikanan Kabupaten Sukamara (Bapak R. Yana Perdana Kusumah, S.St.Pi) tentang Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1 Tahun 2021 Tentang Jenis Ikan Dilindungi dan PERMEN KP No. 5 Tahun 2021 Tentang Usaha Pengolahan Ikan, lalu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan penutup.
Dokumentasi Kegiatan:
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!