E-Pas Kecil ialah dokumen keabsahan kapal yang harus ada oleh setiap pemilik kapal berukuran kurang dari 7 GT.

Dokumen E-Pas Kecil ini pun sudah berbasis elektronik yang bisa Anda ajukan kepada Dinas Perikanan. Kemudian akan kami teruskan kepada Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Sukamara.

Bagi Anda yang merupakan nelayan Kabupaten Sukamara dan belum punya dokumen kapal ini, maka Anda bisa mengajukan permohonan pengukuran kapal dan pembuatan e-pas kecil secara online.

Untuk pengajuannya Anda dapat mengisi formulir yang telah kami sediakan.

Prasyarat

Sebelum mengisi formulir yang tersedia, pastikan Anda sudah memiliki:

  1. nama perahu/kapal,
  2. kartu identitas diri atau KTP pribadi,
  3. KTP tukang atau pembuat perahu, dan
  4. perkiraan ukuran perahu.

Untuk nama perahu sebisa mungkin yang autentik atau tidak sama dengan nama-nama perahu yang sudah terdaftar.

Untuk menghindarinya coba simak nama-nama perahu nelayan yang paling populer di Kabupaten Sukamara: 7 Nama Kapal Ikan Berikut Ini yang Paling Diminati Oleh Nelayan di Kabupaten Sukamara

Isi formulir permohonan pembuatan pas kecil di google form

Langkah 1: Login ke akun google Anda, lalu masuk ke halaman google formulir yang telah kami sediakan pada link berikut

Langkah 2: Isi semua kolom pertanyaan seperti tanggal permohonan, nama pemilik/pemohon, alamat email aktif, dan nama tukang perahu.

Langkah 3: Jika semua kolom sudah terisi, lalu klik kirim formulir.

Langkah 4: Tunggu beberapa detik, lalu, Anda akan menerima email dari sukamaradiskan@gmail.com yang berisi file PDF sebagai bukti pengisian formulir untuk Anda print/cetak.

email bukti pengisian formulir

Lengkapi dokumen permohonan pembuatan pas kecil

Langkah 1: Siapkan dua materai 10.000 untuk di halaman surat kuasa dan surat keterangan tukang.

Langkah 2: Lampirkan foto KTP berwarna pemilik/pemohon dan tukang perahu.

Langkah 3: Lengkapi formulir permohonan pembuatan pas kecil dengan tanda tangan Anda sebagai pemilik, tukang perahu, Lurah/Kepala Desa, dan terakhir Camat atau dari pihak kecamatan setempat.

Langkah 4: Setelah semuanya lengkap, formulir bisa diserahkan kepada Dinas Perikanan untuk diproses lebih lanjut.